Pemerintah Diminta Revisi Soal Persyaratan Booster Untuk Pemudik

Sabtu, 23/04/2022 19:00 WIB
Vaksin Astrazeneca dengan Pfizer, mana lebih baik untuk vaksin booster (sinar harapan)

Vaksin Astrazeneca dengan Pfizer, mana lebih baik untuk vaksin booster (sinar harapan)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan terkait vaksin halal, Komisi IX DPR meminta Pemerintah merevisi soal syarat booster bagi pemudik.


Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah dengan tegas meminta pemerintah melaksanakan melaksanakan apa yang diamanatkan dalam putusan MA. Yakni, terkait penyediaan vaksin halal.


“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat Islam di Indonesia,” ujar Nur Nadlifah dalam keterangannya, Sabtu (23/04/2022).


Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19.

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 


MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia. Uji materil tersebut diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).


Nadhifa menceritakan, masyarakat awam yang tidak paham soal vaksin. Mereka hanya bisa menerima jenis vaksin yang ditawarkan Pemerintah, karena memang tidak ada pilihan lain. Oleh sebab itu, kini sudah seharusnya siapa pun yang paham soal vaksin agar meminta haknya.


Nur mengklaim telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal. 


“Beberapa kali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” ujarnya.


Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 saat vaksin yang disediakan pemerintah tidak halal, Nadhifa meminta aturan itu dapat direvisi sesegera mungkin.

“Maka pemerintah sediakan (Vaksin Halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)” katanya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar