Kerugian Akibat Korupsi di BPJS Tenaga Kerja Disebut Bisa 100 Triliun

Sabtu, 23/04/2022 09:29 WIB
Karugian akibat kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan bisa Rp100 triliun (suara)

Karugian akibat kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan bisa Rp100 triliun (suara)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat akan mengawasi ketat pengusutan kasus dugaan kasus korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Pasalnya, kerugian yang disebabkan oleh kasus tersebut dinilai lebih besar dari kasus Jiwasraya, yakni bisa mencapai Rp100 triliun.

Dia mengatakan pengusutan kasus tersebut hingga saat ini tidak ada kemajuan yang berarti. Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan akan kerugian yang cukup besar dalam kasus ini.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Februari 2022 kerugian sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK bersifat unrealized loss.

"Ini harus kita rumuskan, menjadi kerja-kerja nyata. Ini sebelum terlambat lah begitu," ujar Jumhur dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat (22/4).

Menurut Jumhur, kerugian yang akan ditanggung negara dari tata kelola yang tak baik dalam investasi BPJS TK akan melebihi kasus di PT Jiwasraya atau PT Asabri.

"Karena Jiwasraya itu termasuk yang kecil loh. sudah Rp 18 triliun. Asabri Rp 10 triliun," tuturnya.

Bahkan, berdasarkan taksiran Jumhur, nilai kerugian dalam kasus BPJS TK lebih tinggi dari yang disampaikan Kejagung yakni di sekitar Rp 20 triliun.

"BPJS kalau ada orang main-main itu bisa tiba-tiba hilang Rp 100 triliun. Makanya kita betul-betul pelototi," tuturnya.

"Ini kita akan tindaklanjuti menjadi sebuah gerakan yang pasti untuk kemaslahatan kita semua terutama para pekerja Indonesia," demikian Jumhur.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar