Menaker Ida Fauziyah Disemprot Jumhur, Ini Penyebabnya

Sabtu, 23/04/2022 05:29 WIB
Ketua KSPSI Jumhur Hidayat semprot Menaker Ida Fauziyah (Robinsar Nainggolan)

Ketua KSPSI Jumhur Hidayat semprot Menaker Ida Fauziyah (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pasalnya, hingga saat ini, janji  untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) belum juga dilakukan.

Menaker pernah berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSPSI untuk segera mencabut Permenaker No 2/2022. Namun sampai 2 bulan berlalu, Permenaker tersebut belum juga dicabut.

“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu lima menit kok, ini sampai dua bulan belum juga. Kemungkinannya ada dua, karena dungu atau karena enggak ada uangnya,” katanya dalam acara webinar KSPSI dengan tema "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat, (22/4).

Adapun janji Menaker Ida Fauziyah tersebut adalah berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain itu, Jumhur juga menyoroti penggunaan dana BPJS ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko. Menurut Jumhur, alokasi 20 persen di aset berisiko ini tidak ‘prudent’. Jumhur curiga nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

“KSPSI memiliki empat juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan”, tegas Jumhur.

Lebih lanjut Jumhur bercerita dirinya mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan. Laporan itu dia terima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, Kamis (21/4).

"Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 ribuan. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak, karena rata-rata perusahaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta," pungkas Jumhur.

Dalam diskusi webinar KSPSI ini hadir sebagai narasumber yaitu Yanuar Rizki (pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI), Prof. Anthony Budiawan (Ekonom), serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar