Laporan Kerap Ditolak Polisi, Ini Hal yang Harus Dilakukan

Jum'at, 22/04/2022 23:19 WIB
Laporan Eggi Sudjana terhadap Luhut Pandjaitan sola big data ditolak polisi (djawanews)

Laporan Eggi Sudjana terhadap Luhut Pandjaitan sola big data ditolak polisi (djawanews)

Jakarta, law-justice.co - Masyrakat kerap dihadapakan pada sebuah masalah ketika melaporkan sebuah tindak pidana kepada penegak hukum, salah satunya adalah polisi. Masalah tersebut adalah laporan ditolak atau tidak diterima. Lalu apa yang harus dilakukan ketika hal itu terjadi?

Contoh terbaru kasus penolakan laporan dialami oleh pengacara senior Eggi Sudjana. Dia melaporkan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binnsar Pandjaitan terkait big data pendukung Pemilu ditunda.

Hal serupa juga terjadi beberapa waktu lalu dimana kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya ditolak oleh kepolisian.

Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana.

Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.

Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.

Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.

Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.

Apabila hal ini terjadi, maka langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:

Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi.

Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id.

Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di [email protected].

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar