Ketua Umum Tegas Larang Pengurus Pemuda Pancasila Minta THR Lebaran

Jum'at, 22/04/2022 10:08 WIB
Ketua Umum Tegas Larang Pengurus Pemuda Pancasila Minta THR Lebaran. (Detik).

Ketua Umum Tegas Larang Pengurus Pemuda Pancasila Minta THR Lebaran. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, sejumlah surat dari pengurus tingkat ranting Ormas Pemuda Pancasila berisikan permintaan dana THR menjelang Lebaran 2022 bikin heboh masyarakat.

Menanggapi itu, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila bersikap dengan melarang pungutan THR kepada masyarakat maupun pengusaha.

Sikap Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam sepucuk surat tertanggal 21 April 2022 seperti dilihat, Jumat (22/4/2022).

Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.

Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno dan Sekjen, Arif Rahman.

Instruksi ini ditujukan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila dengan tembusan MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

Salah satu poin dari surat ini yakni melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Jika kedapatan, MPN Pemuda Pancasila siap memberikan sanksi tegas.

"Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha," demikain petikan surat instruksi tersebut.

Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:

Pertama-tama kami mendo`akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar