Fantastis! Aset Kripto Indra Kenz Capai Rp35 Miliar

Kamis, 21/04/2022 23:02 WIB
Aset Kripto Indra Kenz dan adik capai Rp35 miliar (suara)

Aset Kripto Indra Kenz dan adik capai Rp35 miliar (suara)

Jakarta, law-justice.co - Polisi terus mendalami kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz. Selain itu, Polri telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Dan dalam pengusutan itu, Polri mengungkapkan bahwa aset kripto Indra dan adiknya yang mencapai Rp35 miliar.

Adik Indra Kenz sebelumnya mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah adik Indra Kenz menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahannya.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.

Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul kakaknya, yang juga ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya lebih dulu menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Polisi mengatakan Nathania menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. "Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Whisnu.

Whisnu menyebut nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah di Medan. Selain itu, Nathania dan Indra memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan Tersangka Nathania Kesuma," tuturnya.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari Tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan Nathania Kesuma diduga membuka akun di exchanger Indodax. Akun itu diduga dibuka atas permintaan Indra Kenz.

Akun itu diduga dioperasikan oleh Nathania Kesuma, walau aset kriptonya milik Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.

"Atas permintaan dari Saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Saudara IK," kata Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," paparnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar