1.033 Izin Usaha Pertambangan Dicabut Kementerian Investasi

Kamis, 21/04/2022 20:51 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (rakyat merdeka)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (rakyat merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pencabutan izin usaha yang `nganggur` mulai dilakukan oleh Kementerian Investasi (BKPM). Hingga Maret 2022, Kementerian Investasi sudah mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP).

"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1033 izin," tutur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (21/4).

"Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan," lanjutnya.

Ia mengatakan alasan dibalik pencabutan izin tersebut didasari penyalahgunaan oleh pengusaha yang seringkali menggadaikannya di bank atau menjualnya kembali secara ilegal.

"Karena sebagian izin ini digadaikan di bank, izin itu enggak boleh digadaikan di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali," kata Bahlil.

Kemudian, izin tersebut dipakai untuk investasi dengan beli saham namun uang itu tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan untuk keuntungan pribadi. Alasan terakhir adalah izin usaha yang tidak dilaksanakan, namun kepemilikannya terlantar.

"Izin-izin ini banyak mangkrak tapi enggak jelas yang punya siapa," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar