Diajukan Anggota DPD RI, MK Tetap Tolak Uji Materi UU Pemilu

Kamis, 21/04/2022 17:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. LQ Indonesia).

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. LQ Indonesia).

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusii (MK) kembali menolak permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, MK menolak permohonan yang diajukan sejumlah anggota DPD RI.

Pengucapan keputusan permohonan lima anggota DPD RI, yaitu Akbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha yang mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, digelar pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/4).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan sehubungan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dalam perkara ini.

"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang diakibatkan oleh UU a quo dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," ujar Aswanto seperti dikutip, Kamis (21/4).

Aswanto menjelaskan, pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tidak mengurangi kesempatan para Pemohon yang merupakan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," imbuhnya memaparkan.

Di samping itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres atau cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tutupnnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar