Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas Para Pemain di Kasus Minyak Goreng

Rabu, 20/04/2022 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.


Jokowi meminta aparat penegak hukum tak berhenti di empat orang tersangka yang telah ditetapkan. Dia ingin semua mafia minyak goreng diungkap dan diproses hukum.

"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Jokowi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Jokowi meyakini memang ada permainan mafia dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Dia menyebut salah satu buktinya adalah harga minyak goreng yang belum kunjung turun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan pemerintah telah berupaya menekan harga minyak goreng agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, harga minyak goreng di pasaran masih terus tinggi.


"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," ujarnya.

Jokowi berkata harga minyak sawit di pasar internasional sangat tinggi saat ini. Hal itu yang membuat para produsen di Indonesia lebih memilih menjual minyak sawit ke luar negeri.

Meski demikian, Jokowi ingin permasalahan ini segera beres. Dia memerintahkan anak buahnya untuk terus berupaya menurunkan harga minyak goreng.

"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Tiga tersangka lainnya adalah adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar