Anak Buahnya Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Rabu, 20/04/2022 05:51 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Okezone)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya proses hukum yang berjalan, usai anak buahnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yang menjadi bahan baku minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang telah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk membantu proses hukum ini. Sebab menurut Lutfi, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomia nasional.

“Serta merugikan masyarakat,” demikian Lutfi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan tiga lainnya adalah pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, IWW dengan jabatannya itu menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar