Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz, Begini Cara Ayah Vanessa Khong

Selasa, 19/04/2022 21:52 WIB
Ayah Vanessa Khong samarkan hasil kejahatan Indra Kenz (Tribun)

Ayah Vanessa Khong samarkan hasil kejahatan Indra Kenz (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Keduanya pun teah ditahan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, fakta baru pun terungkap, yakni Rudiyanto diduga menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

Polisi mengungkap peran Rudiyanto di kasus Binomo. Polisi menyebut Rudiyanto membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai. Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuhnya.

Polisi kemudian menyita sebanyak 10 jam tangan mewah seharga Rp 8 miliar milik ayah Vanessa Khong. Sepuluh jam tangan mewah tersebut disita karena diduga hasil kejahatan Indra Kenz.

"Yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP (Rudiyanto), 10 jam tangan mewah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4).

Rudiyanto dan Vanessa merupakan tersangka kasus Binomo dan sudah ditahan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Vanessa dan ayahnya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin selama kurang lebih 7 jam. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

"Kemarin, hari Senin tanggal 18 April 2022, sejak pukul 15.00 sampai 22.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan VK (Vanessa Khong), di mana tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan, kemudian VK diperiksa dengan 37 pertanyaan," papar Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif," imbuhnya.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun di kasus Binomo. Keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diancam membayar denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawa saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar