Kasus Binomo

Mantan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan

Selasa, 19/04/2022 15:10 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Net)

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Net)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan dalam kasus penipuan investasi Binomo.


Peranan tersebut yang kemudian membuat Rudiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Selasa (19/4/2022).

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Wishnu menyebut, Vanessa dan Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


Whisnu menyebut Rudiyanto juga membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai. Jam tangan itu dibeli dari Indra Kenz jauh dari harga pasaran.

"Dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," jelasnya.

Selain itu, kata Whisnu, Rudiyanto juga menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp1,5 miliar. Namun, ia belum merinci lebih lanjut maksud pemberian uang tersebut.

Dalam kasus ini, Rudiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka bersama sang anak, Vanessa Khong dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.

Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah," jelas dia.

Saat ini, Rudiyanto dan Vanessa Khong ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim. Mereka ditahan mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar