Berkas Rampung, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disidang di Pekanbaru

Selasa, 19/04/2022 10:10 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (Net)

Eks Gubernur Riau Annas Maamun (Net)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019 dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Annas segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Berkas perkara Tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tambahnya.

Ali menambahkan Tim Penyidik telah melimpahkan Annas Maamun berikut alat bukti kepada Tim Jaksa pada Senin (18/4). Dia menyebut kelengkapan perkara juga sudah cukup untuk diajukan mengikuti persidangan.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara Tersangka AM dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK pada 18/4/2022. Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," ujarnya.

Annas Maamun saat ini masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 hingga 7 Mei mendatang. Ali menyebut Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan Tipikor.

"Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1. Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," terang Ali.

Perkara Annas Maamun

Sebelumnya, Eks Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan mencabut ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau Periode 2014-2019. Segera KPK akan melengkapi berkas perkara Annas agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).

Annas diduga menyuap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

KPK menegaskan pihaknya terus mengikuti prosedur hukum dalam penanganan sebuah perkara. Penetapan tersangka dilakukan seiring dengan penahanan.

"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar