Bareskrim Dipastikan Lanjut Proses Hukum Kasus KSP Indosurya

Senin, 18/04/2022 07:20 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi lanjutan kasus tersebut ke Bareskrim dan memastikan penyidik tak tebang pilih menangani kasus Indosurya.

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Poengky mengatakan Bareskrim saat ini masih melengkapi sejumlah berkas usai jaksa sempat mengembalikan berkas P-21 yang dilimpahkan tim penyidik. Sejumlah petunjuk atau berkas yang diminta jaksa itu di antaranya hasil audit kasus.

Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya, bersabar dan mendukung penanganan kasus.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.

Polisi diketahui telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar