DPR Heran Pemerintah Kenakan Biaya Akses NIK
Ilustrasi tahap pembuatan KTP (Foto: Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid memberikan pandangannya terkait langkah pemerintah yang akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Anwar Hafid yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini menilai, langkah pemerintah untuk menerapkan tarif Rp1.000 kepada akses NIK di database kependudukan sangat aneh.
Baca juga : Yang Paling Diharamkan Kamu Upload ke Medsos
Baca juga : Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Tutup
“(Data kependudukan) bukan layaknya komoditi untuk dijual,” tandas Anwar Hafid.Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi.Menurut dia, sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sekaligus menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Share:
Tags:
Sebelumnya
Komentar