Kejagung Hentikan Kasus Ibu Curi Ponsel untuk Sekolah Daring Anaknya

Minggu, 17/04/2022 16:16 WIB
Penghentian perkara pencurian polsel di Kejari Parepare (dok. Kejagung)

Penghentian perkara pencurian polsel di Kejari Parepare (dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kajaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian perkara atas nama tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva Binti Makmur Wijaya. Ia merupakan tersangka kasus pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian kasus tersebut didasari pada asas keadilan restoratif.

Ia mengungkapkan, peristiwa berawal pada Minggu 26 Desember 2021. Tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva Binti Makmur Wijaya, bersama anak-anaknya bermalam di rumah ipar tersangka, yang berlokasi di Jalan Melingkar, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat saksi Zulfitra sedang tidur di ruang tamu. Saat itu tersangka juga melihat sebuah telepon seluler merk Samsung Galaxy A12 warna biru, yang terletak di atas meja ruang tamu.

"Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra," ujar Ketut pada MInggu (17/4/2022).

Menurut Ketut, motif tersangka mengambil ponsel tersebut karena anaknya membutuhkan ponsel untuk digunakan belajar daring (online).

Oleh tersangka, ponsel tersebut lalu diberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara daring (online).

"Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta," tambah Ketut.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketut menambahkan, perdamaian tersebut telah dicapai pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.

Saat itu tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melalui Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Parepare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"HaL ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas Ketut.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar