Ratna Sarumpaet Bohong Dipidana, Pejabat Publik Bohong Bebas

Minggu, 17/04/2022 15:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora  Fahri Hamzah (Net)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Indonesia diminta untuk tidak berlebihan meminta mahasiswa untuk canggih dalam berpidato. Terlebih jika di saat bersamaan mereka juga membiarkan politisi yang dipilih planga-plongo dan nyaris tidak berbicara.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengingatkan bahwa mahasiswa apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data, maka mereka tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.

Hal ini berbeda dengan pejabat publik yang berbohong, yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.

Fahri mengingatkan bahwa mahasiswa apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data, maka mereka tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.

Hal ini berbeda dengan pejabat publik yang berbohong, yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik.

“Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (17/4/2022).

Dalam memberi penjelasan ini, Fahri Hamzah turut menyinggung kasus sebaran informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 70 tahun itu, katanya, tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai.

“Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun. Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik,” kata Fahri Hamzah.

“Saya pernah menjadi mahasiswa dan saya tahu pada hari itu kita tidak memiliki semua data dan informasi yang benar. Tetapi yang kita punya adalah kecenderungan kepada kebenaran dan keberanian untuk membelanya sampai kata-kata penghabisan sebelum kita diusir, ditangkap, atau dibungkam!” tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar