Soal Laporan HAM Amerika, IM57: Citra KPK Rusak di Mata Internasional

Minggu, 17/04/2022 10:06 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Memanggil 57 Institute menyatakan bahwa citra Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) sudah rusak di dunia internasional.

Ketua IM57, Praswad Nugraha mengatakan, kesan itu terlihat dari Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dibuat Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

“Laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK, pimpinan KPK dan pemberantasan korupsi di mata dunia internasional,” kata Ketua IM57 Praswad Nugraha, Sabtu, 16 April 2022.

IM57 merupakan organisasi yang dibentuk oleh 57 mantan pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Laporan Amerika Serikat turut menyoroti polemik tes kontroversial tersebut.

Dalam laporannya, Amerika menyatakan bahwa terjadi pelanggaran administratif dalam pelaksanaan tes tersebut. Tes itu membuat pegawai senior KPK, termasuk Novel Baswedan dipecat dari lembaga antirasuah.

“Pada 15 Juli, Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi dalam tes tersebut,” kata laporan tersebut.

Selain soal TWK, laporan AS turut menyoroti pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Praswad, laporan dari pemerintah Amerika itu menunjukkan perbedaan antara pelanggar etik dengan pegawai yang berintegritas.

Mantan penyidik KPK ini mengatakan TWK memang hanya dijadikan alat untuk menyingkirkan para pegawai yang menangani kasus korupsi kakap di Indonesia.

Praswad mengatakan hal itu terbukti karena laporan tersebut juga menyoroti dua kasus korupsi, yaitu korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dan korupsi benur yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan Pimpinan KPK dimata negara lain. Hal tersebut tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis,” kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar