Tahun Ini THR untuk PNS Naik, Berikut Rinciannya

Minggu, 17/04/2022 09:43 WIB
Ilustrasi THR. (Beritabeta).

Ilustrasi THR. (Beritabeta).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun ini yang jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemberian THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok. Selain itu, pemerintah juga akan memberi tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiun pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Bendahara negara mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.

“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.

Anggaran THR PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS daerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar