KPK: Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Pakai Nama Pihak Lain

Jum'at, 15/04/2022 19:50 WIB
OTT KPK, Bupati  Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka

OTT KPK, Bupati Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aset milik Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`Ud diduga disamarkan dengan menggunakan identitas sejumlah pihak lain termasuk tersangka Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur kini telah dijerat sebagai tersangka suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Fakta baru itu digali KPK dengan memeriksa sejumlah saksi untuk kasus Abdul Gafur. Mereka adalah Mohammad Syaiful (ASN) dan Ruslan Sangadji pihak swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`Ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022)

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.

Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar