Rugi hingga Rp 31 Miliar, Ratusan Korban DNA Pro Lapor ke Bareskrim

Kamis, 14/04/2022 22:12 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus robot trading DNA Pro terus bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Kuasa Hukum korban robot trading DNA Pro, Charles Situmorang mengatakan, kini sebanyak 412 korban melaporkan ke Bareskrim dengan kerugian mencapai Rp 31 miliar.

"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," kata kuasa hukum korban, Charlew Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Charlew menyebut korban berasal dari beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Ambon hingga Papua. Dia mengatakan korban diiming-imingi keuntungan 20 persen per bulan.

"Adapun korban ini berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, Ambon dan bahkan juga di Papua dan Jawa Timur, bahkan dari Bali. Nah sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini terlapor ini upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," katanya.

Selanjutnya Charlew mengatakan pihaknya telah memberikan bukti sebanyak 1.013 lembar. Di antaranya bukti transfer.

"Dan tadi juga sudah berkoordinasi bahwa bukti-bukti yang kita serahkan 1.013 lembar bukti, di antaranya itu adalah bukti transfer atau bukti top up bahasa mereka ke rekening PT Digital Net Aset dan ke rekening orang yang bernama orang yang disebut Exchanger, dalam hal ini mewakili dari Octopus, Rudutz juga, itu mereka transfernya ke orang yang bernama Refa Immanuel Tan," katanya.

"Nah itu bisa dibuktikan semua, dan bukti-bukti itu semua sudah kita serahkan kepada pihak penyidik dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik mereka menyampaikan bahwa dalam waktu jangka dekat mereka akan melakukan penyitaan atau mungkin follow the money atau aset, untuk meminimalisir kerugian yang diderita korban atau tindak pidana pencucian dari kasus ini," tambahnya.

Charlew menyampaikan laporan ini digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Hal itu lantaran memudahkan penyidik dalam proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Nah ini diskusi kita dengan pihak penyidik, kita menyampaikan, tadi kitanya niat untuk satu laporan sendiri, cuma disampaikannya oleh penyidik, sudah ikut gabung yang lain nanti kita akan berikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau penyelidikan. Mengapa? Karena pandangan mereka ini kan perkara sama, kalau bikin LP lagi kita mulai dari awal lagi. Kecuali terlapornya beda dan tindak pidananya beda," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.

"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (7/3).

Whisnu menyebut ada lima tersangka lain yang kini sudah berstatus sebagai DPO. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.

"Ada empat tersangka kami tangkap yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar