Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan DPR dan Pemerintah

Kamis, 14/04/2022 07:11 WIB
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (Foto: fraksipan.com)

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (Foto: fraksipan.com)

Jakarta, law-justice.co - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dihentikan oleh Pemerintah dan DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII yang dihadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rabu (13/4).

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengungkapkan pembahasan ini sepakat dihentikan karena DPR dan pemerintah tidak bersepakat terkait salah satu nomenklatur.

"Tadi sudah disepakati bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Yandri pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (13/4).

Yandri menjelaskan seluruh fraksi dalam rapat Panja terakhir tiga minggu lalu sudah bersepakat untuk menghentikan pembahasan. Sedangkan hari ini hanya penyampaian sikap dari Komisi VIII pada pemerintah.

Lebih jauh, menurutnya, ketidaksepakatan itu terletak pada penggunaan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

DPR berkeras memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam RUU sebab ingin memperkuat BNPB secara kelembagaan. Baik dari sisi anggaran maupun koordinasi antarlembaga. Sedangkan, pemerintah berkukuh untuk menyebutkan BNPB sebagai lembaga hanya dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Ternyata hampir dua tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," papar Yandri.

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," sambungnya.

Komisi VIII DPR meyakini penggunaan Perpres hanya akan memperlemah eksekusi dan koordinasi BNPB nantinya. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya menanggulangi bencana.

"Kalo itu kita bubarkan kita tiadakan di uu yg kita bahas ini justru kita kembali mundur itu yg kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," ujar Yandri.

Berhentinya pembahasan rancangan peraturan yang menjadi inisiatif DPR ini menandai RUU Penanggulangan Bencana keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Yandri menyebut Komisi VIII DPR akan tetap membahas RUU ini secara internal sembari menunggu pemerintah juga mematangkan konsep-konsep di dalamnya.

"Bila nanti misalkan sudah ada titik temu semacam kesepahaman yang sudah dibangun bisa jadi rancangan UU [Penanggulangan] Bencana dihidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama," pungkas Yandri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar