Dipecat Usai Gantikan Edhy Prabowo di DPR, Kader Gerindra Ini Protes

Rabu, 13/04/2022 20:44 WIB
Kader Gerindra Renny Astuti protes usai dipecat (kompas)

Kader Gerindra Renny Astuti protes usai dipecat (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Partai Gerindra memecat secara tiba-tiba kadernya Renny Astuti yang menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai anggota DPR. Dia lantas memprotes langkah partai besutan Prabowo Subianto tersebut karena langsung melantik pengganti dirinya di DPR RI, Siti Nurizka, pada Selasa (12/4).

Anggota DPR Komisi IV dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang menggantikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu mengaku kaget dengan pelantikan tersebut. Pasalnya pelantikan dilakukan di tengah langkahnya menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/P tentang peresmian pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dan MPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Renny pun mengaku bingung dan kaget dengan pelantikan Siti karena dilakukan tanpa dasar serta alasan yang jelas. "Bahwa setelah membaca secara seksama isi dari Surat Keppres tersebut, saya merasa bingung dan sangat terkejut, tanpa ada dasar serta alasan yang jelas tiba-tiba Presiden telah menerbitkan surat pemberhentian saya tertanggal 21 Februari 2022," kata Renny dalam konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta pada Rabu (13/4).

Ia juga mengaku kaget dengan penerbitan Keppres pemberhentian dirinya karena tidak pernah mengetahui atau menerima surat panggilan, surat pemberitahuan, atau surat tembusan terkait surat usulan pemberhentian dirinya dari Partai Gerindra ataupun pimpinan DPR selama ini.

Menurut Renny, penerbitan keppres pemberhentian dirinya mulai diusulkan pimpinan Partai Gerindra hingga disampaikan pimpinan DPR ke Presiden dilakukan secara diam-diam, rahasia, serta tertutup.

Renny pun menyatakan pemberhentian dirinya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara serta membela diri.

Bahkan, dia bilang, proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

"Hal ini jelas telah melanggar HAM saya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ucapnya.

"Saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat serta memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD juncto Pasal 3 ART Partai Gerindra," sambung Renny.

Lebih lanjut, Renny mengaku pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat perjanjian dengan Siti sebelum dilantik menjadi Anggota DPR PAW Edhy pada 29 Oktober 2019 silam.

Namun, menurutnya, dirinya dipaksa, ditekan, serta diancam saat membuat surat tersebut. Renny mengaku, dirinya diancam tidak akan dilantik menjadi pengganti Edhy bila tidak mau membuat surat tersebut.

"Surat tersebut cacat hukum, baik formil maupun materil karena dibuat dalam keadaan terpaksa, ditekan, dan diancam," ucapnya. Renny menambahkan, surat pernyataan dan perjanjian yang dibuat dirinya itu seharusnya sudah batal karena dirinya sudah membuat pencabutan pernyataan pengunduran diri pada 31 Desember 2021 yang sudah diserahkan serta diterima oleh pimpinan Partai Gerindra.

Merespons Renny, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa partainya melakukan proses PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, proses PAW tidak hanya melibatkan Gerindra, tetapi juga penyelenggara pemilu serta DPR.

"Ya prinsipnya semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab yang namanya PAW tidak hanya melibatkan Gerindra selaku partai politik, tetapi juga KPU selaku penyelenggara Pemilu dan tentu saja lembaga DPR," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia pun menyatakan, menghormati langkah Renny yang keberatan dan telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. "Kalaupun ada pihak yang keberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar