Berebut Kewenangan, DPR Sebut Setneg-Kemenkumham Memalukan

Rabu, 13/04/2022 19:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Tirto)

Menkumham Yasonna Laoly (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - DPR menilai perilaku Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang saling berebut ranah pengundangan peraturan perundang-undangan dalam rapat Panja terkait Pembahasan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) memalukan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya geram pemerintah seolah menggunakan DPR sebagai fasilitator perebutan kewenangan.

"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," ujar Willy dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/4).

 "Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Harusnya pemerintah bisa satu suara," sambung Willy.

Mulanya, perebutan itu terjadi ketika pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) 64 untuk Pasal 85 ayat (1) yang menyebut pihak berwenang melakukan pengundangan merujuk pada pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah kesekretariatan negara atau Setneg.

Namun, dalam ayat (2) disebutkan pihak yang berwenang melakukan pengundangan peraturan perundang-undangan merujuk pasal 81 huruf d adalah menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.

Artinya DIM ini menuju pada pengklasteran pengundangan. Nantinya UU dan peraturan pemerintah (PP) akan diundangkan oleh Setneg, sedangkan ketentuan perundang-undangan lainnya berada di bawah Kemenkumham.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengaku sebenarnya kebingungan sebab Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Mensesneg Pratikno terkait pembahasan ini.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan juga bingung. Selesai dipanggil presiden, Pak Menkumham itu langsung telepon saya dan beliau mengatakan bahwa kami sudah ada titik temu bersama Mensesneg di hadapan bapak Presiden," ujar Benny.

Sementara Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg, Lydia Silvanna Djaman mengungkap Pratikno berulang mengkonfirmasi bahwa sikap pemerintah sesuai DIM yang tertera.

"Berulang-ulang kali [kami] mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan," katanya.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi mengatakan DIM yang dimaksud dapat menimbulkan kerancuan sebab merupakan hal baru dan rentan terjadi dualisme yang menyulitkan implementasi di lapangan. Ia pun meminta pemerintah membuat kesepakatan terlebih dahulu.

"Kalau melihat ini, mohon maaf, gimana ya? Seharusnya sikap seperti ini tidak muncul di ruang seperti ini," ujar Awiek.

"Meskipun pada akhirnya kembali kepada keputusan politik, tetapi kan [ini] hal yang baru lagi," katanya menambahkan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar