Asosiasi Asuransi Mengeluh, Aturan OJK Buat Orang Takut Beli Unitlink

Rabu, 13/04/2022 12:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi alias Unitlink tidak akan membuat minat masyarakat turun atau membebani nasabah.


"Kalau kami dari industri sebenarnya melihat ini hal yang positif. Kami melihat aturan yang ditetapkan oleh otoritas tujuannya itu sebenarnya adalah proteksi customer yang akhirnya juga memproteksi kami sebagai perusahaan asuransi," ujar Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan pada Media Workshop AAJI bertajuk Kupas Tuntas Produk Unitlink, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan beleid yang berlaku 14 Maret 2022 itu, pemasar wajib mendokumentasi pemahaman calon pemegang polis alias peserta dalam bentuk video atau audio untuk dijadikan bukti jika terjadi sengketa.

Hal ini dikhawatirkan dapat membuat proses penandatanganan polis semakin ribet untuk pihak nasabah maupun pemasar.

"Tentunya ada beberapa hal, ada yang kami sederhanakan sehingga customer pun terpenuhi sesuai SE OJK, tapi juga tidak dibebani," katanya.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta untuk lebih transparan kepada pemegang polis dengan menyampaikan informasi secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.

Lalu, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi.

"Tapi itu membuat laporan keuangan jadi lebih transparan. Kalau di pihak (nasabah), mereka dapat membandingkan industri asuransi dengan industri yang lain, adanya SE OJK ini membuat pembaca jadi semakin paham," katanya.

Fauzi juga percaya unitlink masih menawarkan berbagai unsur proteksi selain ajakan investasi yang dikaitkan dalam produk.

"Kami sangat yakin dari industri bahwa ini tidak akan membuat turunnya minat masyarakat untuk produk unitlink... Selain investasi, di dalamnya juga ada berbagai unsur proteksi dimana pada akhirnya itu juga memberikan profitabilitas yang baik," ungkap Fauzi.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unitlink yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis

Penyempurnaan aturan unitlink juga mengatur spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Lebih lanjut, OJK juga mengatur persyaratan perusahaan yang dapat menjual unitlink. Dalam hal ini, perusahaan tersebut harus memiliki dukungan sumber daya manusia (SDM) dan sistem pendukung pengelolaan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar