Anggaran Fantastis Pemilu dan Pilkada Serentak 2024: Rp 110 Triliun

Minggu, 10/04/2022 22:00 WIB
Ilustrasi logistik pemilu (Dok.Pemrov Jateng)

Ilustrasi logistik pemilu (Dok.Pemrov Jateng)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang. Presiden Joko Widodo menyebut pesta demokrasi tersebut diperkirakan akan menelan biaya Rp 101,4 triliun.


"Kemarin sudah disampaikan ke saya bahwa diperkirakan anggarannya Rp 110,4 triliun untuk KPU dan Bawaslu," ujar Presiden, saat memberikan arahan dalam rapat persiapan Pemilu dan Pilkada, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

Lebih lanjut, Presiden merinci bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun.


Terkait hal ini, sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umu (KPU) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) akan dilantik pada 12 April mendatang untuk segera mempersiapkan pesta demokrasi tersebut dengan matang.

Menjelang Pemilu dan Pilkada, Jokowi menyebut, wajar jika situasi menghangat. Namun, ia memerintahkan para menteri untuk menjaga kondisi di akar rumput agar tetap kondusif.

"Jangan sampai masyarakat terprovokasi kepentingan politik. Lakukan edukasi politik pada masyarakat dan kontestan, jangan buat isu politik yang tidak baik, terutama isu politik identitas yang mengedepankan isu SARA. Kita harapkan itu tidak terjadi," ucapnya.

Ia juga telah memerintahkan pada Menteri Koordinator Politik dan HAM untuk melakukan komunikasi secara intens dengan DPR RI demi menyelesaikan payung hukum serta regulasi yang dibutuhkan terkait Pemilu dan Pilkada. Presiden berharap regulasi yang ada nanti tidak multi tafsir sehingga bisa menimbulkan perselisihan di lapangan.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar