Lahan Bekas Tommy Soeharto Mau Dipecah & Dijual Murah, Siapa Minat?

Minggu, 10/04/2022 09:26 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (Medcom)

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyatakan bahwa bakal melakukan lelang ulang aset sitaan BLBI milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tak laku pada penjualan Januari lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyebutkan, jika dalam lelang ini aset Tommy tak laku juga maka pihaknya membuka opsi penjualan secara terpisah atau dipecah-pecah.

Seperti diketahui, dalam lelang ulang ini pemerintah menurunkan nilai jual aset dan juga jaminannya. Nilai aset yang sebelumnya Rp 2,425 triliun hampir Rp 300 miliar menjadi Rp 2,151 triliun.

Begitu juga nilai limit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar.

"Jadi yang disampaikan (penjualan aset terpisah atau satuan) itu juga sedang kita pikirkan," ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu.

Menurutnya, itu adalah pilihan yang akan diambil jika aset yang sudah diturunkan harganya ini tak kunjung ada peminat.

"Itu yang akan kita eksplorasi, jadi akan kita coba lagi, kita lakukan, dan nanti akan kita carikan jalan lain sehingga kita bisa lakukan disclosure aset secara optimum. Salah satunya ya itu tadi," jelasnya.

Adapun penjualan ulanga aset Tommy Soeharto dijadwalkan pada Rabu, 27 April 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang oleh pemerintah:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar