Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak PPN Membuat Rakyat Kecewa

Minggu, 10/04/2022 07:36 WIB
Penerapan PPN Saat Bangun Rumah Sendiri (ist)

Penerapan PPN Saat Bangun Rumah Sendiri (ist)

[INTRO]

Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan membangun rumah sendiri. Hal tersebut memunculkan keresahan di masyarakat. Namun demikian, kebijakan itu telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1994 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1995.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yang baru adalah terkait pengaturan PPN menjadi 11 persen yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri berlaku sejak 1 April 2022.

 

"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya," demikian dikutip twitter resminya, Jakarta Jumat (8/4).

Prastowo menjelaskan, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya. "Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," jelasnya.

 

 

Sementara itu dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditayangkan secara daring, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

Adapun DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelasnya.

 

Bonar melanjutkan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank. Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. "Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.

Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun KMS menurut PMK 61 tahun 2022 merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain

(Warta Wartawati\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar