Renovasi Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak, Simak Rinciannya

Sabtu, 09/04/2022 20:59 WIB
Ilustrasi Pajak (Net)

Ilustrasi Pajak (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah menetapkan tidak hanya barang, merenovasi dan membangun rumah sendiri juga akan dikenakan pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Aturan mengenai kegiatan membangun sendiri diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Sendiri.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," ucap beleid aturan yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut pada Sabtu, 9 April 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud oleh aturan tersebut berupa1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Hal itu berarti, jika kegiatan membangun sendiri berupa rumah atau bangunan lain di bawah luas 200 m2, tidak akan dikenakan PPN.

Sementara Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

PPN pun dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Sedangkan besaran pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini adalah 20 persen dikali dengan tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," kata beleid tersebut.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," ujarnya menambahkan.

Sebagai contoh, jika biaya membangun sebesar Rp1 miliar, berarti DPP adalah Rp200 juta, sehingga jika dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya.

Dengan begitu, total PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,2 persen dikali Rp200 juta, yakni Rp4,4 juta.

Biaya PPN ini pun harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri, kemudian disetor ke Bank.

Dalam prosesnya, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN diantaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak," tutur beleid tersebut.

Ditjen Pajak pun menegaskan bahwa kebijakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini bukan merupakan pajak baru

Mereka menyebut bahwa pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 tahun silam melalui Undang-Undang Nomor 11 yang berlaku pada 1 Januari 1994.

Kemudian saat ini hanya dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari 10 persen menjadi 11 persen.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar