Tak Cuma Filantropi, Kemenkeu Bongkar 6 Skema Biayai Bangun IKN

Sabtu, 09/04/2022 14:00 WIB
Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tak hanya bertumpu pada kantong negara atau APBN saja, melainkan akan ada enam skema pembiayaan yang disiapkan.


Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menyebut skema pembiayaan tersebut diamanatkan dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Pendanaan IKN yang saat ini sedang digodok.

Secara umum, sumber pendanaan IKN dibagi menjadi dua. APBN dan/atau sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan alias non-APBN.

Adapun sumber non-APBN yang dimaksud terdiri dari lima skema. Pertama, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), baik itu lewat skema tarif atau skema availability payment atau pembayaran berkala.

"KPBU ini sangat kami harapkan agar tidak membebani (APBN), jadi kita ajak pengusaha ada kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk IKN," kata Encep dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).

Kedua, partisipasi badan usaha milik negara atau BUMN. Ketiga, swasta murni. Encep mengaku pemerintah membidik pihak swasta untuk ikut membangun IKN dan nantinya akan diberikan insentif tertentu sesuai dengan peraturan agar pengusaha tertarik terjun membangun IKN.

Keempat, pendanaan internasional atau investor asing. Menurut dia, pendanaan asing bisa masuk lewat bilateral atau multilateral untuk pengembangan proyek tertentu di ibu kota baru.

Untuk skema ini, yang sering digaungkan pemerintah adalah investasi dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Namun, belum ada kepastian atau rencana konkret dari kedua pihak yang dibuka ke publik.

Terakhir, pendanaan lainnya atau creative financing seperti urun dana (crowd funding) atau dana filantropi.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono buka-bukaan soal dana pembangunan ibu kota baru. Ia mengatakan pada dua tahun pertama pembangunan, proyek ini akan mengandalkan dana APBN.

Artinya, bila Kementerian PUPR beberapa waktu lalu menyatakan pembangunan fisik ibu kota baru harus dimulai semester 2 tahun 2022, APBN akan menjadi andalan ibu kota baru sampai 2024. Penggunaan dana dilakukan demi memancing kepercayaan dari investor untuk masuk ke proyek tersebut.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar