Mau Mudik ke Medan, Segini Besaran Biaya Tolnya

Sabtu, 09/04/2022 10:03 WIB
Ilustrasi jalan tol (kompas)

Ilustrasi jalan tol (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mengizinkan mudik lebaran tahun 2022. Oleh karena itu, alangkah baiknya mulai saat ini menganggarkan biaya untuk pulang ke kampung halaman, salah satunya terkait biaya transportasi. Bagi yang mudik ke Medan, biaya transpor melalui jalan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi harus menyiapkan uang yang cukup banyak untuk membayar tol.

Anda bisa menempuh jalur darat dari Jakarta ke Medan. Jalan tol yang dapat digunakan mulai dari ruas tol Jakarta-Tangerang, tol Tangerang-Merak, dan kapal feri Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni. Kemudian, ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tol Kayu Agung-Palembang, tol Pekanbaru-Dumai, dan tol Tebing Tinggi-Medan.

Lantas, berapa tarif yang harus dibayar untuk mudik ke Medan via tol? Berikut ulasannya.

Menurut Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, pemudik dapat menggunakan kendaraan golongan satu seperti sedan hingga bus untuk perjalanan.

Anda dapat memulai perjalanan melalui ruas tol Jakarta-Tangerang dengan tarif Rp7.000 dengan mengambil pintu keluar gerbang tol Cikupa. Kemudian, melanjutkan perjalanan melalui tol Tangerang-Merak dengan tarif Rp44 ribu.

Untuk sampai ke Pulau Sumatera, Anda perlu menggunakan kapal feri milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menurut aplikasi Ferizy milik PT ASDP, kendaraan sedan penumpang yang masuk ke golongan 4A dikenakan biaya Rp419 ribu.

Sesampainya di Bakauheni, Anda dapat melanjutkan perjalanan melalui tol Bakauheni-Terbanggi Besar dengan biaya Rp111 ribu dan masuk ke tol Kayu Agung-Palembang dengan tarif Rp50 ribu.

Kemudian, Anda perlu mengambil jalan raya non-tol untuk sampai ke tol Pekanbaru-Dumai dengan tarif Rp118.500. Setelah keluar dari tol tersebut, Anda perlu menyusuri jalan raya non-tol lainnya untuk sampai ke ruas tol Tebing Tinggi-Medan dengan tarif Rp55.500.

Dengan begitu, biaya tol dan kapal feri yang perlu Anda keluarkan adalah sebesar Rp805 ribu.

Berikut rinciannya:
1. Jakarta-Tangerang: Rp7.000
2. Tangerang-Merak: Rp44 ribu
3. Kapal feri: Rp419 ribu
4. Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp111 ribu
5. Kayu Agung-Palembang: Rp50 ribu
6. Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
7. Tebing Tinggi-Medan: Rp55.500 ribu
Total: Rp805 ribu

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar