Tegaskan Jokowi 3 Periode Tak akan Terjadi, Wiranto Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 09/04/2022 05:07 WIB
Ketua Wantimpres Wiranto (ist)

Ketua Wantimpres Wiranto (ist)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menegaskan wacana Jokokwi 3 periode tidak akan terjadi. Adappun penyebabnya adalah karena syarat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 sangat sulit.

Hal itu disampaikannya saat menjawab tuntutan BEM Nusantara yang menggelar aksi demo tolak Jokokwi 3 periode dan penundaan Pemilu di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

"Tadi sudah saya sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, mari kita berbicara rasional, mari kita berbicara sebagai seorang intelektual," katanya.

Wiranto menyampaikan, salah satu argumentasinya yang meyakinkan para mahasiswa yang melakukan audiensi dengannya, bahwa baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tak akan terjadi.

"Saya sampaikan pertanyaan kepada teman-teman mahasiswa, `mungkinkah jabatan tiga periode, penundaan pemilu, atau perpanjangan masa jabatan presiden dimungkinkan dalam konteks UUD 1945?` Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto menjelaskan kepada para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara itu terkait prosedural amandemen UUD 1945 yang dia ketahui tidak mudah untuk dilakukan.

"Itu syaratnya berat sekali. Kalau dalam persyaratan yang saya baca itu harus kehendak masyarakat Indonesia yang dipresentasikan dalam majority di MPR yang setuju ada perubahan UUD 1945 mengenai jabatan presiden," paparnya.

"Nah sekarang kita berpikir rasional, kita menggunakan rasio kita, mencoba, mungkinkah? Jawabannya tidak mungkin, karena di MPR itu DPR plus DPD," sambung mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Sebagai penegasan, Wiranto memberikan contoh konkret yang menjadi fakta di lapangan saat ini kepada para mahasiswa. Di mana, mayoritas partai politik (parpol) di DPR RI menolak dilakukan amandemen UUD 1945, termasuk di MPR dan DPD RI.

"DPR sendiri, dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. Yang 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD itu (juga) tidak setuju. Maka tidak mungkin dilakukan perubahan atau mengamandemen mengenai jabatan presiden tiga periode," tutup Wiranto.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar