Tuntas Tahun 2022, Ahli Dukung Perpanjang Masa Jabatan Gubernur

Jum'at, 08/04/2022 18:37 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari dukung perpanjang masa jabatan gubernur yang selesai memimpin pada tahun 2022 (Tribun)

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari dukung perpanjang masa jabatan gubernur yang selesai memimpin pada tahun 2022 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah kepala daerah akan habis masa kepemimpinannya pada tahun 2022, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena Pilkada serentak baru terlaksana pada tahun 2024, maka ahli hukum tata negara Feri Amsari mendukung perpanjang masa jabatan Gubernur dan kepala daerah lainnya.

"Bukan hanya Gubernur DKI, tetapi seluruh kepala daerah yang di bawah 2024 dipindahkan saja ke 2024 pemilihannya," kata Feri Amsari seperti dilansir dari detikcom, Jumat (8/4/2022).

Feri Amsar menyodorkan beberapa argumentasi. Pertama, kalau 2022 dilantik penjabat kepala daerah, akan ada masa panjang bagi penjabat memimpin daerah. Padahal mereka bukan dipilih rakyat.

"Sementara demokrasi kita berprinsip pada kedaulatan rakyat," ujar Feri Amsari.

Kedua, pasal-pasal di konstitusi/UUD 1945 memungkinkan karena kepala daerah dapat dipilih secara demokratis yang membuka ruang perpanjangan.

"Ketiga, pemilihan penjabat kepala daerah hanya akan menciptakan sentralisasi kekuasaan karena ditentukan Mendagri dan presiden," beber Feri Amsari.

Keempat munculnya perbedaan jarak pilkada adalah karena putusan MK dan UU Pilkada.

"Tentu saja tenggat waktu yg panjang itu dapat diperbaiki MK," pungkas Feri Amsari.

Sebagaimana diketahui, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Permintaan itu disampaikan dengan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamh Konstitusi (MK). A Komarudin dan Eny Rochayati menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A Komarudin dkk meminta pasal yang dimohonkan menjadi ditafsirkan:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.
5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat

"Keseluruhan Permohonan ini adalah ikhtiar dari Para Pemohon untuk sama‐sama mengawal sebagai warga negara yang baik untuk kemajuan demokrasi dan negara hukum di Republik Indonesia," ujar kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar