Sidang PBB, RI Pilih Abstain di Voting Tangguhkan Rusia dari Dewan HAM

Jum'at, 08/04/2022 12:40 WIB
Sidang Majelis PBB (VOI)

Sidang Majelis PBB (VOI)

New York, Amerika Serikat, law-justice.co - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan voting untuk menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM). Resolusi tersebut diloloskan setelah menerima suara dukungan dari 93 negara.


Dalam voting yang digelar di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada Kamis (7/4) waktu setempat tersebut, 24 negara menentang dan 58 negara memilih abstain.

Menurut situs resmi PBB, Jumat (8/4/2022), Rusia, China, Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah, Vietnam, termasuk di antara mereka yang memberikan suara menentang.

Negara-negara yang memilih abstain antara lain Indonesia, India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Irak, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Voting tersebut menandai dimulainya kembali sesi darurat khusus tentang perang di Ukraina, dan digelar menyusul laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan Rusia.

Akhir pekan lalu, foto-foto mengerikan muncul dari kota Bucha, pinggiran Kiev, ibu kota Ukraina, di mana ratusan mayat sipil ditemukan di jalan-jalan dan di kuburan massal setelah penarikan mundur Rusia dari daerah tersebut.

Sebelum voting, Duta Besar Ukraina Sergiy Kyslytsya mendesak negara-negara untuk mendukung resolusi tersebut.

"Bucha dan lusinan kota dan desa Ukraina lainnya, di mana ribuan penduduk yang damai telah dibunuh, disiksa, diperkosa, diculik, dan dirampok oleh tentara Rusia, menjadi contoh seberapa jauh Federasi Rusia telah melangkah jauh dari deklarasi awalnya di domain hak asasi manusia. Itulah sebabnya kasus ini unik dan tanggapan hari ini jelas dan tegas, "katanya.

Ini bukan pertama kalinya sebuah negara anggota ditangguhkan keanggotaannya di Dewan Hak Asasi Manusia. Libya telah kehilangan keanggotaannya pada 2011, menyusul penindasan para demonstran oleh penguasa Muammar Gaddafi, yang kemudian digulingkan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar