10 Bandara Dibuka Kemenhub sebagai Pintu Masuk Internasional

Rabu, 06/04/2022 23:01 WIB
Kemenhub buka 10 bandara sebagai pintu masuk internasional (Robinsar Nainggolan)

Kemenhub buka 10 bandara sebagai pintu masuk internasional (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Setelah kasus Covid-19 nasional melandai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pintu masuk internasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui 10 bandara mulai hari ini, Rabu (6/4).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau.

Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Yogyakarta di Yogyakarta.

Direktur Jenderal Hubud Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pelaku perjalanan internasional yang masuk harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya suhu tubuh.

"Selain bertambahnya pintu masuk, surat edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Novie dalam keterangan resmi, Senin (6/4).

Selain itu, PPLN juga harus menunjukkan vaksin dosis kedua, hasil negatif tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, mengikuti tes PCR saat keberangkatan, dan mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

"Kemenhub harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, kantor kesehatan pelabuhan, kementerian/lembaga terkait serta stakeholders penerbangan," ucap Novie.

Dengan aturan ini, maka Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar