Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Tak Membebani Keuangan Negara

Rabu, 06/04/2022 21:36 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej  (Tribun)

Wamenkumham Eddy Hiariej (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sedang menyusun rencana melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memberikan bantuan bagi korban kekerasan seksual. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan dana bantuan untuk korban tak akan membebani keuangan negara.

"Tidak (membebani keuangan negara). Jadi ini termasuk pasal terakhir yang kami mengubah formulanya. Pada dasarnya undang-undang ini lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap korban. Artinya apa, hak korban itu harus betul-betul dipenuhi," kata Eddy seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Eddy memastikan negara akan memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Dia menjelaskan kompensasi dari negara akan diberikan jika biaya ganti rugi dari pelaku tak sebanding dengan pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Lalu pertanyaannya, bagaimana jika biaya restitusi yang diberikan oleh pelaku tidak mencukupi yang ditetapkan oleh hakim? Maka akan ada kompensasi dari negara untuk menutupi kekurangan tersebut," ujar dia.

Eddy mengatakan kompensasi tersebut diambil dari dana bantuan korban. Formula dana bantuan korban dimaksud, kata dia, akan diformulasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Kompensasi itu diambil dari dana bantuan korban. Dana bantuan korban ini memang sengaja ditulis dalam undang-undang ini karena akan dibentuk oleh Menteri Keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut Eddy memaparkan pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana kasus kekerasan seksual nantinya tak masuk ke kas negara. Menurutnya, pidana denda yang dibayarkan si pelaku akan menjadi dana bantuan korban.

"Bahkan konsep dari Kementerian Keuangan itu sangat baik. Kita kan tahu bahwa dalam undang-undang ini selain pidana penjara, juga ada pidana denda. Jadi denda itu tidak dimasukkan dalam kas negara, tapi dimasukkan dalam dana bantuan korban. Jadi ini bersifat dana abadi," jelasnya.

Tak hanya itu, Eddy menyebut sumber dana bantuan korban juga berasal dari masyarakat, corporate social responsibility (CSR) atau bantuan asing yang bersifat tidak mengikat.

"Mengenai dana bantuan korban, itu akan diambil atau akan di-collect dari masyarakat, termasuk para filantropi, CSR dari perusahaan-perusahaan, termasuk para individu maupun masyarakat termasuk bantuan asing yang bersifat tidak mengikat," lanjut dia.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar