KPK Tuntut Kantor Suami Inneke Koesherawati Bayar Rp133 M ke Negara

Rabu, 06/04/2022 07:55 WIB
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut perusahaan yang menyuap mantan anggota DPR hingga staf Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Fahmi Darmawansyah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139 atau Rp133 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan di luar tuntutan pidana pokok.

Sebagai informasi, PT Marial Esa didakwa telah menyuap mantan anggota DPR dan staf Bakamla terkait proyek pengadaan monitoring satelit dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

"Menghukum Terdakwa PT MERIAL ESA dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Jaksa mengatakan uang pengganti itu dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita yakni, Rp92,974 miliar, Rp22,5 miliar, dan USD800 ribu.

PT Merial Esa diberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar. Jika tidak bisa dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang satu bulan,

"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.

Selain itu, perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati juga dituntut dengan pidana tambahan berupa penutupan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa Penutupan seluruh perusahaan PT Merial Esa selama satu tahun," kata Jaksa.

Sementara, pada tuntutan pokoknya, Jaksa KPK menuntut PT Merial Esa membayar denda sebesar Rp275 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdapat alasan yang kuat, maka diperpanjang satu bulan.

Namun, jika PT Merial Esa tidak membayarnya, maka harta benda perusahaan itu akan disita.

"Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1).

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar