Pemerintah Bebaskan PPN untuk Emas Batangan Hingga Listrik 6.600 VA

Selasa, 05/04/2022 16:10 WIB
Emas batangan (kompas)

Emas batangan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan emas batangan hingga listrik diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, itu termasuk dalam barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Dengan demikian maka barang-barang tersebut akan dibebaskan dari PPN 11% meski aturannya teknisnya sampai saat ini belum diterbitkan.

"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya dalam diskusi media, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, saat ini aturan pengaturan detail pembebasan PPN untuk barang dan jasa tersebut masih dalam penyusunan. Diharapkan bisa segera diselesaikan sehingga ada payung hukum yang sah mengenai pembebasan ini.

Sementara itu, untuk listrik yang dibebaskan PPN adalah yang memiliki daya maksimal hingga 6.660 VA. Ini biasanya dinikmati oleh masyarakat rumah tangga.

"Listrik itu kan keseharian kita, jadi kita bebaskan Yang sampai 6.600 atau di bawah 6.600 lah kami tetap tidak kenakan (PPN)," jelasnya.

Begitu juga dengan sembako, buku pelajaran, vaksin, air bersih hingga rumah sederhana atau rusunami juga diberikan fasilitas bebas PPN. Untuk jasa ada jasa pendidikan, kesehatan, sosial hingga keuangan yang dibebaskan PPN.

"Pokoknya nggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar