Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas Beri Sanksi Dua Pegawai KPK

Selasa, 05/04/2022 11:25 WIB
KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang jaksa yang mengabdikan diri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin yang juga tercatat sebagai pegawai KPK.

Mereka dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.

Dari salinan petikan putusan yang didapat diketahui bila jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial DW, sedangkan admin diketahui wanita berinisial SK.

Perselingkuhan keduanya diawali dari laporan oleh suami dari SK.

Dalam duduk perkara disebutkan bila DW dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Total ada 8 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baik DW maupun SK dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:

(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

Baik DW maupun SK dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan tentang putusan itu.

"Ya benar," ucap Syamsuddin Haris, Selasa (5/4/2022).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar