Bendahara Umum PBNU Dua Kali Mangkir Sidang Kasus Dugaan Suap

Selasa, 05/04/2022 08:37 WIB
Bendum PBNU Mardani H. Maming diperiksa Jaksa terkait kasus dugaan gratifikasi izin tambang di Kalimantan Selatan (gesuri)

Bendum PBNU Mardani H. Maming diperiksa Jaksa terkait kasus dugaan gratifikasi izin tambang di Kalimantan Selatan (gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming dikabarkan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4).

Sebagai informasi, tercatat, Maming telah mangkir dua kali dari pemeriksaan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu pada Senin (11/4) pekan depan.

"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," kata Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

Dalam hal ini, Maming mangkir dari persidangan bersama dengan enam saksi lain. Hal itu lantas membuat Majelis Hakim meminta agar Maming dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.

Terkait hal ini, Maming belum memberikan pernyataan resmi atas perkara yang menjeratnya tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar