Respons Ridwan Kamil Usai Pengadilan Hukum Mati Herry Wirawan

Senin, 04/04/2022 23:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (ist)

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (ist)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Pelaku pemerkosaan belsan santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Terkait vonis tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mendukungnya.

Dia mengungkapkan, dengan kejahatan yang sangat biadab oleh pelaku, vonis hukuman mati dinilai bisa mewakili rasa keadilan di masyarakat. Apalagi, kata Ridwan Kamil, korban yang menjadi sasaran pelaku mencapai 13 santriwati.

"Dulu pernah saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan oleh pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkapnya, Senin (4/4/2022)

Politisi yang karib disaoa Emil ini mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Ia berharap, apabila terdapat banding dari pelaku ke level lebih atas, keputusannya tetap sesuai vonis dari PT Bandung

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Jadi harapannya, kalau pun banding di level lebih atas ya tetap seperti di pengadilan tinggi," kata Emil.

Vonis hukuman mati tersebut berdasarkan banding dari Jaksa yang dikabulkan oleh Hakim PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar