Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea Ajukan Jadi Justice Collaborator

Senin, 04/04/2022 21:27 WIB
Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans ajukan diri jadi justice collaborator (Tribun)

Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans ajukan diri jadi justice collaborator (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Usai menjadi tersangka, Dea mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dea akan membantu kepolisian dalam membongkar kasus tersebut.

Hal itu disampaikan pengacara Dea, Abdillah usai kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).

"Selain penyidikan tambahan kita berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.

Herlambang Ponco, pengacara Dea lainnya menyampaikan bahwa dalam upaya justice collaborator ini, pihaknya tidak akan menjurus ke situs Onlyfans tetapi bagaimana unggahan konten Dea ke situs tersebut bisa tersebar secara masif.

"Tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di Onlyfans seperti yang kita ketahui, tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya," tutur Herlambang.

Lantaran konten Dea tersebar masif tak hanya di situs Onlyfans, maka Herlambang menduga ada pihak ketiga yang terlibat menyebarkan. Dea akan membantu polisi dalam mendalami hal itu.

"Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di Onlyfans pengunggahannya," ujarnya.

Diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.

Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya.

Dalam kasus ini, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar