Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Senin, 04/04/2022 18:43 WIB
Hakim perintahkan Pemprov Jabar rawat korban pemerkosaan Herry Wirawan (pikiran rakyat)

Hakim perintahkan Pemprov Jabar rawat korban pemerkosaan Herry Wirawan (pikiran rakyat)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah anak, Herry Wirawan telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Kini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan agar sembilan anak dari korban pemerkosaan Herry dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi perawatan akan dilakukan secara berkala.

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam persidangan, Senin (4/4/2022).

Herri mengatakan, anak-anak dari korban dapat kembali diasuh oleh orang tuanya jika mereka sudah siap secara mental dan kejiwaan berdasarkan evaluasi. Majelis hakim PT Bandung pun mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta kekayaan atau aset Herry Wirawan, yaitu berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya.

"Untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," ujar Herri.

Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua sebagaimana pada umumnya. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban.

Berikutnya, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam, dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di pondok pesantren.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Dalam putusan ini, hakim juga menyatakan Herry Wirawan agar tetap ditahan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar