Hukuman Koruptor Makin Ringan, Angelina Sondakh Ingat Hakim Artidjo

Minggu, 03/04/2022 14:20 WIB
Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh (Net)

Eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh (Net)

Jakarta, law-justice.co - Angelina Sondakh mengaku miris dengan hukuman korupsi sekarang. Hal ini ia sadari ketika mengalami penambahan hukuman oleh almarhum hakim Artidjo Alkostar.

Angie mengaku bersyukur hakim Artidjo Alkostar memperberat masa hukumannya saat ia mengajukan banding atas kasus korupsi Hambalang.

"Aku berterima kasih, sangat berterima kasih (pada Artidjo Alkostar). Karena I think putusan itu bagus," kata Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara Rosi dilansir dari Youtube Kompas TV (3/4/2022).

Angie berharap bahwa putusan hukuman keapdanya 10 tahun penjara itu menjadi efek jera bagi para koruptor. Tapi harapan Angie justru dipatahkan dengan kondisi hukuman untuk koruptor saat ini.

"Aku ingin putusan aku jadi efek jera bagi orang lain, dan aku agak sedikit miris makin ke sini makin kecil hukuman bagi para koruptor," kata Angelina Sondakh di sela isak tangisnya.

Angelina Sondakh ingin hakim memberi hukuman dengan bijak pada para koruptor.

"Aku harap Pak Artidjo masih ada, aku ingn dia menghakimi koruptor seperti dia (Artidjo) menghakimi saya. Karena hukuman yang berat membawa perubahan besar," Angie mengakui.

Angie melihat bahwa seseorang akan berubah dengan hukuman yang berat sesuai dengan kesalahannya.

"Karena kalau hukuman (korupsi) kecil, mungkin tiga atau empat tahun dengan segala fasilitas, nggak akan mengubah seseorang," kata Angie menceritakan pengalamannya.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari hukuman penjara yang telah ia jalani selama 10 tahun.

Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar