Miris, Pelapor Penyelewengan BBM Subsidi Malah Terancam Jadi Tersangka

Minggu, 03/04/2022 10:04 WIB
Antrean pembelian solat di pom bensin pertamina (Antara)

Antrean pembelian solat di pom bensin pertamina (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Himbauan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam kunjungan Kerja di Jambi, hari Sabtu 2 April 2022, agar masyarakat ikut mengawasi penyelewengan BBM subsidi dan melaporkan kepada Polisi adalah pekerjaan sia-sia, pasalnya pelapor malah berpotensi terancam jadi tersangka.

Demikian dikatakan Pengamat Energi yang juga Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Sebab kata dia, disparitas harga antara BBM subsidi dengan BBM non subsidi cukup besar sehingga selisih itu merupakan keuntungan pelaku.

“Contohnya saat ini untuk Biosolar Rp 7800 perliter, itu menyebabkan praktek penyelewengan BBM subsidi sangat masif,” tegas Yusri dalam keterangannya, 3 April 2022.

Sehingga dalam pelaksanaan penyelewengan melibatkan banyak pihak, itu pekerjaan mafia BBM, karena cara kerjanya sistemik dan terdiri dari pengusaha, pemilik SPBU dengan oknum Pertamina dan oknum aparat.

Lagi pula, lanjut Yusri, BBM yang diselewengkan itu barang bergerak, ketika ada masyarakat melaporkan ada kegiatan penyelewengan sedang terjadi ke pihak Polisi, butuh waktu panjang dalam proses pelaporan di Polisi.

“Cilakanya, ketika laporan ke Polisi itu bocor ke jaringan mafia BBM, bisa terjadi ketika aparat Polisi datang ke TKP, semua barang bukti sudah tidak ada, malah terbalik pelapor bisa terancam membuat laporan palsu untuk menjadi tersangka,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, saran Dirut Pertamina tak efektif alias sia sia, lebih baik Pertamina membuktikan saja program digitalisasi 5.518 SPBU itu bisa mengendalikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

“Karena progaram itu investasinya Rp 3,6 triliun oleh PT Telkom,”pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar