Ini Reaksi JK soal Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Surat Wapres Maruf

Minggu, 03/04/2022 08:36 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Setelah terbongkar memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, Ketua Departemen Ekonomi DMI, Arief Rosyid dipecat.

Pemecatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terhadap Arief Rosyid digelar dalam rapat pleno pada Jumat, 1 April 2022. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.

Penghubung Umum Pengurus Pusat DMI, Husain Abdullah mengatakan, terungkapnya pemalsuan surat itu bermula saat pihak istana mempertanyakan perihal isi surat dan acara Kickoff Festival Ramadhan kepada Ketua DMI Jusuf Kalla (JK). Adapun surat itu ditujukan kepada Wakil Presiden Ma`ruf Amin.

"Tentunya (pihak istana) untuk memastikan, pertama karena Pak Wapres berniat akan hadir. Kedua mereka pun tahu kebiasaan Pak JK soal prosedur dan administrasi persuratan," ungkap Husain.

Dia melanjutkan, JK tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Sebab, kata dia, kebiasaan JK saat mengundang para pejabat atau koleganya, terlebih dahulu menghubungi atau bertemu secara langsung pihak yang bersangkutan sebelum mengirimkan surat undangan.

"Di sinilah awal terungkapnya surat tersebut palsu. Karena Pak JK tidak pernah mengirim surat undangan ke Pak Wapres," ungkap pria yang juga merupakan Juru Bicara JK tersebut.

Dikatakan Husain, meski hubungan antara JK dan Arief dekat, namun tidak berarti Arief bisa bertindak seenaknya.

Apalagi sampai memalsukan tanda tangan. Dia meminta Arief harus mengerti etika dan norma dalam berorganisasi.

"Sebagai organisatoris kan Pak Arief tentu tahu hal basic (dasar) seperti itu. Apalagi yang berkaitan dengan tradisi persuratan. Pasti sangat khatam," tuturnya.

Sementara itu, Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan posisi Arief Rosyid sendiri sudah digantikan oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.

"Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," paparnya.

Lebih lanjut, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid menurut dia tidak boleh menggunakan atau membawa nama PP DMI lagi.

Kemudian, DMI sendiri memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadan sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar