Dipolisikan Razman Atas Tudingan Pornografi, ini Respons Hotman Paris

Sabtu, 02/04/2022 22:00 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea  (foto: timespasuruan.com)

Pengacara Hotman Paris Hutapea (foto: timespasuruan.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi laporan polisi yang dibuat Razman Arif Nasution atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila. Hotman Paris mengatakan pada waktunya dia akan hadapi laporan Razman tersebut.


"Ini Dr Hotman Paris cumlaude, 36 tahun pengalaman, jadi untuk musuh-musuhku pada waktunya akan saya hadapi kau, tenang saja, saya sibuk sekarang cari uang," ujar Hotman dalam salah satu acara di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya apa yang dia lakukan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Hotman pun menyinggung soal Presiden RI ke-1 Sukarno yang selalu berdansa.

"Jadi kalau ada yang nyinyir-nyinyir dibilang itu pornografi, nggak usah ditanggapin katanya Hotman dansa itu pornografi, orang Presiden Sukarno dansa melulu, Anda tiap malam nonton film barat, ada dansa di sana apa itu pornografi? Makannya jangan nyinyir, jangan iri," ucapnya.

Saat ditanya apakah dia takut dengan laporan yang dibuat Razman, Hotman hanya membalas dengan tarian bersama asisten pribadinya.

Razman Arif Nasution sebelumnya resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila yang di-posting di akun Instagram.

"Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4).

Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar