Bahayanya Tinggal Berdampingan dengan Gudang Batubara

Warga Rusun Marunda Tercemar Batubara, Siapa Pelakunya?

Sabtu, 02/04/2022 12:55 WIB
Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan

Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Limbah tersebut diduga berasal dari PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan dinilai bersalah atas pencemaran yang terjadi.

Pantauan jurnalis media Law-Justice di lokasi, terlihat kondisi sekitar rumah susun marunda yang gersang, berdebu dan sesekali tercium udara yang tidak sedap.

Salah satu warga rusun marunda yang bernama Saparudin menyatakan bila adanya pencemaran debu batu bara sudah terjadi sejak lama.

Diketahui Saparudin yang berprofesi sebagai tukang ojek mengatakan dengan adanya pencemaran tersebut membuat lingkungan rusun menjadi tidak nyaman.

"Ya bang udah lama, tentu adanya debu itu buat kita jadi gak nyaman," kata Saparudin kepada Law-Justice.

Saparudin pun berharap supaya stakeholder terkait bisa segera membereskan permasalahan tersebut.

Pasalnya, bila pencemaran debu ini terus dibiarkan akan berbahaya bagi warga rusun Marunda.

"Ya, saya harap semua pihak disini bisa segera selesaikan problem ini," ungkapnya.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Selain Saparudin, salah satu pemilik warung nasi di sekitar rusun yang bernama Ipah menyatakan kalau ia meminta kepada perusahaan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.

Ipah menyebut kalau ia sudah tinggal di Rusun tersebut selama 7 tahun merasakan perubahan yang terjadi di lingkungan tersebut.

Ipah mengatakan meski kondisi rumahnya tidak parah namun tidak sedikit warga rusun yang terkena dampak dari limbah tersebut.

"Kalau rumah saya aman, cuma ada beberapa blok yang kena," kata Ipah kepada Law-Justice.

Selain itu Ipah menyoroti pencemaran debu tersebut bisa berdampak bahaya bagi kesehatan warga rusun.

"Rawan juga kan mas debu ini untuk kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan pemerintah harus segera membereskan polemik PT KCN ini.

Didi menyatakan beberapa waktu lalu, F-MRM sempat melakukan demonstrasi di patung kuda dengan tuntutan pada pemerintah untuk segera bertindak tegas ke PT KCN.

"Beberapa waktu lalu kami demo dan menuntut keadilan pada pemerintah untuk segera memberi sanksi kepada PT KCN di pelabuhan marunda," kata Didi kepada Law-Justice.

Didi menyebut kalau limbah batu bara yang diduga berasal dari PT KCN tersebut sangat mengganggu dan membahayakan untuk kesehatan warga rusun.

"Kami juga meminta pemerintah pusat untuk tegas ke PT KCN," ujarnya.

Didi meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi konsesi PT KCN yang sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup di pemukiman warga.

Selain itu tuntutan dari masyarakat rusun juga meminta Kemenhub mewujudkan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yakni tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial.

"Kemenhub tentu harus berani bertindak tegas ke pelanggar," ujarnya.

DPRD Desak Investigasi Pencemaran Batubara

Sementara itu DPRD DKI Jakarta mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pencemaran batubara di rusun marunda.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal menyebut pencemaran limbah tersebut berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Faisal yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk mereview secara mendalam terkait peran dari PT KCN yang beroperasi di sekitaran rusun marunda.

“Dinas LH dan pemangku kepentingan terkait harus review PT KCN terutama soal amdalnya,” kata Faisal kepada Law-Justice.

Bahkan Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan bila perlu untuk sementara waktu PT KCN menghentikan operasinya selama review.

Faisal menuturkan investigasi sangat perlu dilakukan agar setiap operasional kawasan industri di wilayah Marunda tetap taat pada peraturan.

Bahkan bila perlu, Dinas Lingkungan hidup berkolaborasi bersama organisasi lingkungan hidup independen seperti Walhi untuk menelisik lebih jauh terkait peran PT KCN di kawasan marunda.

Hal tersebut penting karena untuk menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga berasal dari adanya operasional perusahaan tersebut.

“Investigasi penting dilakukan supaya kita semua juga tahu apa penyebab pencemaran itu bisa terjadi dan bila perlu menggandeng organisasi lingkungan hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyatakan bila Komisi IV DPR RI telah melakukan RDPU dengan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan akar bumi Indonesia untuk menganalisis soal pencemaran lingkungan yang terjadi.

Budi mengatakan Panja komisi IV menerima masukan dari organisasi lingkungan tersebut untuk bisa melihat fenomena kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Jadi tadi kami RDPU dengan mereka dan kami juga lihat dulu seperti apa masukan dari mereka,” kata Budi kepada Law-Justice.

Budi memaparkan bila pencemaran dan kerusakan lingkungan akan menjadi concern Komisi IV untuk segera diselesaikan.

Selain itu, tidak hanya berfokus di marunda saja tapi ujar Budi Panja komisi IV DPR akan berfokus pada pencemaran lingkungan di seluruh daerah.

“Kami akan terus pantau perkembangannya di seluruh wilayah,” paparnya.

Walhi Minta Ada Sanksi Keras

Sementara itu aktivis Walhi Abdul Ghofar mengatakan kalau ia beberapa kali mendapatkan informasi terkait kondisi di marunda.

Meski begitu, ia menyebut saat ini Walhi akan mengkaji terlebih dahulu terkait polemik pencemaran lingkungan yang terjadi di rusun Marunda.

“Ya beberapa kali kami dapat info tapi kami akan mengkaji lebih dalam dulu,” kata Abdul Ghofar kepada Law-Justice.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Abdul mengatakan bila setiap perusahaan wajib untuk mematuhi setiap peraturan yang ada terutama soal lingkungan.

Bila terbukti ada pelanggaran, Abdul menyebut pemerintah tentu harus tegas untuk memberi sanksi kepada pelanggar.

“Bila warga kerap kali melakukan tuntutan tentu itu adalah adanya sanksi berjenjang yang harus dilakukan kepada perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, apabila warga masih merasakan dampak pencemaran yang terjadi hingga terdampak penyakit, sanksi untuk pelanggar harus disiapkan.

Pencemaran yang terjadi berulang bisa membuat perusahaan mendapatkan sanksi yang lebih tegas dari sekedar sanksi administratif.

“Ketika pencemaran itu berulang terjadi tentu sanksi yang didapat tidak hanya administratif saja bisa sampai ke pembekuan hingga pencabutan,” tukasnya.

KPAI Prihatin Pencemaran Batubara

Minggu, 6 Maret 2022, telepon seluler Retno Listyarti tiba-tiba berbunyi. Ia adalah salah satu komisioner di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Di hari libur itu, Retno mendapatkan telepon oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Johnny Simanjuntak.

Kepada Retno. Johnny bercerita mengenai keluhan warga rumah susun Marunda, Jakarta Utara, yang terpapar debu batu bara, yang diduga berasal dari salah satu perusahaan stockpile batu bara, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN).

"Kebetulan itu (Rusun Marunda) adalah Dapilnya (daerah pemilihan) dia (Johnny Simanjuntak)," ujar Retno kepada law-justice.co

Retno bercerita, menurut Johnny, ada sejumlah anak-anak juga yang menjadi korban dari debu batu bara tersebut. Mengetahui ada anak-anak yang menjadi korban, secara naluriah, Retno tergerak untuk menelusuri lebih lanjut.

Retno langsung meminta nomor kontak warga di sana dan langsung meneleponnya. Lima hari kemudian, Retno berkunjung ke rusun Marunda dan bertemu dengan warga dan anak-anak yang dimaksud Johnny Simanjuntak.

Di sana Retno bertemu dengan sejumlah anak yang menderita sejumlah penyakit, mulai dari gatal-gatal, gangguan pernapasan dan yang paling parah ada yang mengalami iritasi mata hingga korneanya terganggu.

"Tiga kasus yang paling parah adalah sakit kornea, karena sampai ganti kornea. Itu kan artinya donor mata atau ganti mata," jelas Retno.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Retno menyebut, anak yang terpapar debu batu bara tersebut jumlahnya bisa mencapai ribuan. Sebab, total jumlah penghuni rumah susun tersebut ada sekitar 10 ribu jiwa, dimana 30 persennya adalah anak-anak.

Tak hanya KPAI, dugaan pencemaran debu batu bara yang berdampak pada warga rusun Marunda juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, warga rusun Marunda mengadukan masalah tersebut ke LBH Jakarta pada 7 Maret 2022.

Jihan mengatakan, dalam kasus ini LBH Jakarta menemukan ada sejumlah permasalahan hukum dan hak asasi manusia (HAM), yang berujung pada tidak terpenuhinya hak warga atas lingkungan yang sehat.

"Menurut pengakuan warga rusun, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT KCN telah terjadi sejak 2019 lalu," kata Jihan pada law-justice.co.

Dalam mengawal kasus ini, LBH Jakarta berkoalisi dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya. Jihan menyebut, ada sejumlah LSM yang turut mengadvokasi warga, salah satunya adalah LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Hingga kini mereka masih menyusun strategi advokasi, agar hak-hak warga rusun bisa terpenuhi dan pelaku pencemaran debu batu bara tersebut bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup

Keluhan warga rusun Marunda mengenai debu batu bara dari PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sampai ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek kebenaran keluhan warga.

Dan hasilya Dinas LH menemukan fakta bahwa kualitas udara di sekitar rumah susun dan pelabuhan batu bara sangat buruk. Menurut Yogi, data yang muncul dari stasiun pemantau kualitas udara disana melebihi batas ambang baku mutu yang dipersyaratkan.

"Kemungkinan itu adalah debu batu bara," kata Yogi kepada law-justice.co.

Yogi menambahkan, Dinas LH juga telah bertemu warga dan mendengar langsung keluhan mereka.

"Audiensi dengan warga sudah beberapa kali dilakukan, keluhan warga bermacam-macam," tambah Yogi.

Dan hasilnya, Dinas LH DKI Jakarta bersama Suku Dinas LH Jakarta Utara menemukan ada 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen lingkungan dan peraturan lingkungan yang tidak dilakukan.

11 pelanggaran di lapangan yang dimaksud, diantaranya adalah, tidak melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile, tidak menutup area penimbunan batu bara (stockpile) dengan terpal, dan ditemukan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat.

Sementara 31 pelanggaran dokumen lingkungan oleh PT KCN diantaranya adalah, tidak memiliki izin pembuangan air limbah / Persetujuan teknis dan SLO (Sertifikat Kelayakan Operasional) pemenuhan baku mutu air limbah, Tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang terintegrasi dengan dokumen Lingkungan, dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Menurut Yogi, atas dasar itulah, pada 14 Maret 2022, Dinas LH DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.

Ada 32 item sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN, di antaranya PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

Jika sanksi tersebut tidak dijalankan sesuai tenggat waktu yang diberikan, menurut Yogi, tak tertutup kemungkinan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

"Jadi sanksi itu berjenjang, kita akan evaluasi progressnya seperti apa. Jika belum dilaksanakan, kita tanya kendalanya apa Kenapa di belum dipenuhi? Tapi kalau seandainya jangka waktunya sudah habis dan mereka belum melakukan perbaikan, sanksinya bisa meningkat ke tahap selanjutnya seperti pembekuan izin atau sampai pencabutan izin," papar Yogi.

Meski Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif, LBH Jakarta menilai sanksi tersebut hanya sebatas basa-basi belaka.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan sebenarnya berisi kewajiban-kewajiban yang seharusnya sudah dilakukan oleh PT KCN sejak perusahaan tersebut berdiri.

Hal ini lalu membuka spekulasi bahwa sejak PT KCN berdiri, tidak ada pemantauan terhadap operasional perusahaan tersebut.


Ilustrasi bongkar muat batubara

"Jadi kalau dilihat dari sanksinya tidak kuat dan tidak tegas juga karena hal-hal yang tercantum dalam sanksi seharusnya sudah dibuat dan dilakukan dalam dokumen lingkungan hidup," papar Jihan.

Menurut Jihan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa menjatuhi sanksi yang lebih berat lagi kepada PT KCN.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah melihat masalahnya di depan mata, seharusnya memang harus mendesak mereka," sambung Jihan.

Terkait sanksi untuk PT KCN, LBH Jakarta bersama warga rusun Marunda juga mendesak Kementerian Perhubungan turun tangan.

Hal ini disebabkan Kemenhub ada andil terhadap keberadaan PT KCN di kawasan Marunda, dimana perusahaan tersebut mendapatkan konsesi selama 70 tahun dari Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya kasus ini, Jihan mengatakan, warga meminta Kemenhub mengevaluasi konsesi tersebut, sebagai upaya penegakan hukum.

Secara khusus Jihan meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KCN.

"KSOP bilang ini tidak ada pencemaran tapi kalau dari keterangan warga, kantor KSOP dengan PT. KCN sangat dekat sekali tidak mungkin tidak bisa melihat ada pencemaran," papar Jihan.

Terkait hal ini, kami mencoba menghubungi Kementerian Perhubungan, melalui juru bicaranya, Adita Irawati. Namun hingga laporan ini ditulis, yang bersangkutan tidak meresponnya.

Menurut Jihan, warga rusun Marunda juga telah berupaya bertemu dengan perwakilan Kementerian Perhubungan, namun belum berhasil.

Meski begitu, upaya warga mendapatkan keadilan terus dilakukan. Menurut Jihan, warga telah mengirimkan surat ke istana negara dan suda diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

"Warga kemarin juga sudah mengirimkan surat ke KSP dan sudah dibacakan di depan KSP," ujar Jihan.

PT KCN Angkat Suara

Menanggapi sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada PT KCN, terkait debu batu bara yang mencemari pemukiman warga, perusahaan tersebut memilih langkah dalam diam.

Juru bicara PT KCN, Maya Tunggagini mengatakan, perusahaannya telah membentuk dua tim investigasi untuk menelusuri tiap tuduhan yang diarahkan kepada perusahaannya tersebut.

Menurut Maya, tim yang pertama khusus menginvestigasi pemenuhan regulasi di bidang lingkungan hidup.

Sementara tim investigasi yang ke dua fokus pada pelaporan atas dampak kesehatan warga.

Terkait pelaporan atas dampak kesehatan warga, hingga kini belum mendapatkan keterangan langsung dari para warga yang mengaku kesehatannya terganggu akibat debu batu bara.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Menurut Maya, warga belum mau memberikan keterangan atau kesaksian atas dampak kesehatan yang mereka rasakan, termasuk orang tua dari anak yang disebut-sebut mengalami kerusakan kornea mata akibat debu batu bara.

"Terkait korban anak orang tua dari korban yang kornea matanya kena Iya sampai hari ini juga masih belum mau dihubungi," ungkap Maya.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi juga ikut angkat suara.

Ia mengaku juga mendengar ada seorang anak yang kornea matanya rusak akibat terpapar debu batu bara. Bahkan, lanjut Widodo, anak tersebut sampai melakukan penggantian kornea mata. Namun hingga kini, ia belum menemukan kebenaran dari kabar tersebut.

Meski begitu, jika peristiwa itu benar terjadi, Widodo menyatakan, PT KCN bersedia bertanggungjawab.

"katanya ini ada dampak terjadinya 2 tahun lalu, korneanya beli seharga 12 juta tapi saya nggak tahu belinya dimana. Yang kita mau cari adalah buktinya, dan tentu ingin bertanggung jawab serta mencari solusi ke depan yang lebih baik," ujar Widodo

Hal lain yang terkuak dari hasil investigasi tersebut, adalah belum bisa dipastikan debu batu bara yang sampai ke pemukiman warga adalah berasal dari PT KCN.

Sebab, menurut Widodo, di sekitar areal Marunda, ada delapan perusahaan bongkar muat batu bara lainnya yang beroperasi di sana.

Ke delapan perusahaan tersebut menjalankan usaha yang sama dengan PT KCN, sehingga juga berpotensi menyebarkan debu batu bara ke pemukiman warga.

"Angin tidak bisa memilih debu batu bara dari perusahaan mana yang ingin dibawanya, tentu kita tidak bisa serta merta bilang itu dari KCN," ujar Widodo.

Karena itu ia mempertanyakan rasa keadilan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

Menurut Widodo, pemerintah juga harus harus melihat keberadaan delapan perusahaan sejenis yang berada di sekitar pemukiman warga tersebut.

"Kenapa hanya PT KCN yang diberikan sanksi?" tanya Widodo.

Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku telah memantau kegiatan delapan perusahaan bongkar muat batu bara di kawasan Marunda.

Dan jika terbukti turut mencemari lingkungan, Dinas LH DKI Jakarta tak segan-segan juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, sama seperti PT KCN.

"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran, kita akan jatuhkan sanksi juga," ujar Jubir Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Teka-teki AMDAL PT KCN

PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) mulai beroperasi di kawasan Marunda, Jakarta Utara pada 2012. Juru bicara Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, ketika itu lokasi PT KCN berada di dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun pada 2017, PT KCN keluar dari KBN dan beroperasi tak jauh dari lokasi semula.

Sejak itu, menurut Yogi, PT KCN tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Padahal dokumen tersebut merupakan kajian mengenai ampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam pemberian izin lingkungan bagi perusahaan yang hendak beroperasi.

Namun sayangnya, Dinas LH DKI Jakarta seperti tidak tegas dalam memastikan PT KCN memiliki dokumen AMDAL tersebut.

Dinas LH DKI Jakarta hanya menunggu PT KCN menyerahkan AMDAL, tanpa adanya desakan yang lebih tegas.

"Harusnya mereka membuat AMDAL. Jadi AMDAL adalah prakarsa mereka artinya tidak dibuat atau masih proses," ujar Yogi.

Dengan tidak adanya AMDAL, ini artinya PT KCN tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas LH DKI Jakarta.

Lantas bagaimana mereka tetap bisa beroperasi?

Menurut Yogi, hingga kini PT KCN hanya berbekal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang mereka miliki ketika pertama kali beroperasi sejak 2012.

Namun Yogi berdalih, UKP-UPL tersebut sudah cukup sebagai persyaratan izin lingkungan. Karena, menurut Yogi, isi dari UKL-UPL kurang lebih sama dengan AMDAL.

"Sebenarnya sudah cukup, intinya UKL-UPL maupun AMDAL sebenarnya sama saja, upaya mereka untuk menanggulangi dampak lingkungan dari aktivitas industri mereka. Jadi sebenarnya sama saja," jelas Yogi.


Warga Rusunawa Marunda sejak awal menempati rusunawa sudah tercemar polusi debu batu bara. Menurut warga, pencemaran debu batu bara sudah berlangsung sejak 2019 hingga mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak napas hingga gatal-gatal. Bahkan, seorang anak kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi batu bara. Robinsar Nainggolan 

Terkait belum adanya dokumen AMDAL pada PT KCN, kami coba mengonfirmasi hal tersebut kepada Corporate Secretary PT KCN, Bella Mardiana.

Namun hingga laporan ini disusun, tidak ada jawaban pasti dari dia. Pertanyaan kami mengenai keberadaan AMDAL PT KCN tidak dijawab oleh Bella Mardiana.

Jika memang PT KCN tidak memiliki dokumen AMDAL yang resmi, maka seharusnya izin lingkungan perusahaan tersebut dicabut, menurut pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi.

ia mengatakan, setiap perusahaan yang menjalankan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan, maka wajib memiliki AMDAL.

Menurut Jihan, hal tersebut telah tercantum dengan tegas dalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, jika tidak memiliki AMDAL, maka PT KCN seharusnya dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, dibanding hanya sanksi administratif.

"Yang wajib mengeluarkan AMDAL adalah pemerintah, seperti Gubernur, Wali Kota maupun Menteri. Dan kalau ternyata kegiatan usahanya tidak memiliki AMDAL dan mencemari lingkungan seharusnya izin lingkungannya dicabut," tegas Jihan.


Kontribusi Laporan Devi Puspitasari, Rio Rizalino, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar