Terungkap, Bupati PPU Minta Rp1 M untuk Pemilihan Ketua PD Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud (Jawapos)
Jakarta, law-justice.co - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud disebut menerima uang Rp 2 miliar dari kontraktor Ahmad Zuhdi alias Yudi. Dimana uang sejumlah Rp 1 miliar itu digunakan untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Timur di Samarinda.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Dirut PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3) kemarin. Ahmad Zudi didakwa memberi suap Rp 2,617 miliar, dengan rincian Rp 2 miliar untuk Abdul Gafur, Plt Sekda Pemkab PPU Muliadi Rp 22 juta, Edi Hasmoro selaku Kadis PUPR PPU sejumlah Rp 412 juta, Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU sejumlah Rp 33 juta, dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sejumlah Rp 150 juta.
Jaksa mengatakan Yudi kenal dengan Abdul Gafur sejak dilantik menjadi Bupati PPU yakni pada tahun 2018. Keduanya dipertemukan oleh Syamsuddin alias Aco yang merupakan Sekjen DPC Demokrat PPU periode 2014-2019, Abdul mengetahui Yudi adalah kontraktor.
Yudi juga mengenal Asdarussalam yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Menurut jaksa, Asdarussalam sering memberi informasi tentang paket proyek PPU ke Yudi.
Sekitar tahun 2020, Asdarusalam menginformasikan ke Yudi kalau ada proyek pembangunan landscape depan kantor bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. Asdarussalam kemudian menawarkan `commitment fee` ke Yudi, salah satunya diperuntukkan Abdul Gafur.
"Asdarussalam menjelaskan ada commitment fee atau `uang menguap` sebesar 5% yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas`ud dan sebesar 2,5% untuk Dinas
PUPR dalam hal ini adalah Edi Hasmoro," bunyi surat dakwaan jaksa yang dilihat, Jumat (1/4/2022).
Singkat cerita, Yudi pun menyetujui itu dan memenangkan lelang dimana proyek itu nilai kontraknya Rp 24.472.507.400 (miliar).
Setelah pekerjaan pembangunan taman landscape depan kantor bupati rampung, barulah Yudi menyerahkan fee ke Abdul sebesar Rp 500 juta secara bertahap. Uang itu digunakan untuk biaya operasional Abdul Gafur.
Selain itu, ada 15 proyek lain yang juga dimenangkan oleh perusahaan Yudi. Sama dengan sebelumnya, Yudi diwajibkan untuk membayar fee yakni 5 persen dari nilai kontrak untuk diberikan kepada Abdul Gafur, serta 2,5 persen untuk operasional Dinas PUPR PPU.
Atas proyek tersebut, Yudi memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar ke Abdul Gafur Mas`ud. Namun, yang baru terealisasi senilai Rp 1,5 miliar.
Rp 1 M untuk Pemilihan Ketua Demokrat
Uang Rp 1,5 miliar tersebut diberikan melalui tiga tahap. Tahap pertama, Yudi memberikan 200 juta kepada Abdul Gafur melalui Asdarussalam di Penajam.
Tahap kedua, Yudi memberikan Rp 300 juta kepada Abdul Gafur melalui Asdarussalam lagi di Penajam. Terakhir, Yudi memberi uang Rp 1 miliar guna pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
"Pada sekitar pertengahan bulan Desember 2021 Terdakwa melakukan pertemuan dengan Asdarussalam, Asdarussalam menyampaikan supaya Terdakwa membantu Abdul Gafur sebesar Rp 1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ungkap jaksa KPK.
Atas permintaan tersebut, Yudi berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan kantor pos waru yang merupakan proyek lanjutan senilai Rp 1,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka. Perusahaan itu masih terafiliasi dengannya.
Guna mendapatkan uang Rp 1,5 miliar itu dia menemui Sekda PPU Miliadi dan Plt Kepala BKAD PPU Muhajir. Dalam pertemuan itu, Yudi menyampaikan bahwa dia membutuhkan Rp 1 miliar untuk diberikan ke Abdul Gafur.
"Terdakwa menyampaikan jika membutuhkan pencairan termin proyek untuk dapat memenuhi permintaan Abdul Gafur sebesar Rp 1 miliar. Muliadi dan Muhajir menjawab jika pembayaran terkait proyek-proyek yang bersumber dari APBD tidak lagi dapat dibayarkan pada bulan Desember 2021," papar jaksa.
Meski begitu, Muliadi dan Muhajir memberikan solusi agar Yudi memenuhi keinginan Abdul Gafur. Solusinya adalah Muliadi meminjamkan dana simpanan Korpri kepada Yudi sebesar Rp 1 miliar.
Muliadi, kata jaksa, bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru. Setelah uang pinjaman `dana Kopri` cair, Yudi memerintahkan anak buahnya Hajjrin Zainuddin untuk menyerahkan uang itu ke Supriadi alias Usup alias Ucup yang mendampingi Abdul Gafur di Samarinda.
Uang Rp 1 miliar itu pun diterima Ucup di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Kemudian, uang itu dibawa Ucup ke kamar Nomor 1621 Hotel Aston Samarinda tempat Abdul Gafur Mas`ud menginap.
Atas perbuatan ini, Yudi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Komentar