Soal Seruan Tiga Periode,

Sependapat dengan Ustaz Khalid, UAS Haramkan Orang yang Jual Rokok

Kamis, 31/03/2022 10:23 WIB
Ustaz Abdul Somad (nadpost.com)

Ustaz Abdul Somad (nadpost.com)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, viral unggahan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengharamkan orang penjual rokok yang menyita perhatian publik.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @1_onst, ustaz Abdul Somad menegaskan hukum orang yang menjual rokok itu haram.

"Macam mana hukum orang menjual rokok itu bagi saya, untuk diri dia haram. Untuk kedai runcing dia makruh," ucap ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad lantas menjelaskan alasannya itu karena sebagian ulama telah sepakat bahwa rokok itu haram. Sehingga seseorang yang menjual barang haram tersebut juga mendapat dosa.

"Mufti Mesir Syeh Ali Jumah mengatakan rokok haram. Mufti Saudi Arabia mengatakan rokok haram," ungkapnya.

Di satu sisi, ustaz Abdul Somad tak menapik jika ada beberapa kalangan ustaz yang justru tidak mengharamkan rokok.

"Ada pula satu atau dua ustaz yang mengatakan makruh. Sebab dia sendiri merokok," imbuh ustaz Abdul Somad.

Senada dengan ustaz Abdul Somad, ustaz Khalid Basalamah bahkan sampai mengharamkan orang yang bekerja di perusahaan rokok.

"Hukum kerja di perusahaan rokok? Siapa yang jawab nih. Haram hukumnya," ujar ustaz Khalid Basalamah.

"Kalau halal, anggaplah ada satu dokter atau pemerintah yang tulis merokoklah karena anda akan sehat. Silahkan merokok, bekerja di perusahaannya," sambung ustaz Khalid Basalamah.

Ia menerangkan selama ini rokok dikenal berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah juga sering kali gencar mengkampanyekan untuk masyarakat agar berhenti merokok.

"Maaf jangan tersinggung temanku, jadi apa yang saya sampaikan sesuai hukum syariah. Memang itu hukum agamanya dan ini pasti demi kebaikan anda," ujar ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah pun menyarankan agar orang yang terlanjur bekerja di perusahaan rokok segera mengundurkan diri.

"Kalau tidak malam ini (mengundurkan diri) sampai kapan anda makan yang haram. Kan lebih berat hukumannya. Maka lebih baik jangan bekerja lagi di situ. Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar